Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI No. 23 tahun 1999 sebagai Lembaga Negara yang independen. Tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Bank Sentral (BI) tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan bank pada umumnya
Kebijakan Moneter yaitu kebijakan pemerintah untuk mengendalikan perekonomian melalui jumlah uang yang beredar yang dilakukan oleh Bank Sentral (BI). Kebihakan tersebut meliputi kebijakan kuantitatif (open market operation, menjual atau membeli surat berharga, reserve requirement, penetapan cadangan, the discount rate dan mempengaruhi tingkat bunga diskonto) dan kebijakan kualitatif (selective credit control dan moral suasion)
Untuk lebih jelasnya silahkan download disini