Organisasi Bisnis dan Keuangan

Badan hukum dipersamakan kedudukannya dengan orang, artinya bisa bertindak sendiri di luar dan di dalam pengadilan, melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya.Bentuk usaha, hanyalah suatu wadah dari usaha pendirinya (untuk UD dan PD) atau usaha bersama di antara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV). Apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri atau persero atau pemilik harus bertanggung jawab secara renteng (tanggung menanggung sampai dengan harta pribadinya).Usaha yang tidak berbentuk Badan Usaha adalah usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu. Misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. tapi kalau usaha perorangan tersebut sudah memilih bentuk UD atau PD, artinya orang tersebut sudah “mendeklarasikan” dirinya menurut bentuk usaha tersebut. Walaupun tentu saja tanggung jawabnya tetap sama.

Untuk lebih jelasnya silahkan download disini

Industrial Engineering Blog © 2014 | Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templateism.com